Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AP Als Yuda, lk, 23 thn, penduduk Ds Tampilen Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu 11/05/2024 mengatakan bahwa Polsek Kualuh Hulu atas informasi dari masyarakat telah menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, MH mengatakan temnya pada hari Kamis, 02/05/2024 sekira pukul 09.30 Wib, di Dusun I Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AP Alias Yuda di Lk.I Panjang Bidang Kel Gunting Saga Kec Kualuh Hulu Kab.Labura.
Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 01(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3, 42 gram (tiga koma empat puluh dua gram bruto), 01 (satu) bungkus plastik klip besar yg didalamnya plastik klip kosong, 01 (satu) bungkus plastik klip kecil yg didalamnya plastik klip kosong, 01 (satu) buah timbangan elektrik, 01 (satu) buah kaca pirex, 01 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 01 (satu) buah HP infinix, Uang tunai Rp.170.000, - ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa kini pelaku AP Als Yuda berikut barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka AP Als Yuda telah kita tahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|