Labuhanbatu - Berdasar informasi yang dihimpun awak media ini dari beberapa sumber, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus 2 (dua) orang pria diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah lama masuk target operasi yakni inisial KD alias Ulam (42), dan EMS alias Endar (39). Kedua pelaku berhasil diringkus di dua tempat berbeda.
Penangkapan terhadap KD alias Ulam, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang sangat resah melihat kelakuan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba dilingkungan tempat tinggalnya di dusun Bandar Rejo desa Tebing Linggahara kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan terhadap KD alias Ulam pada Senin (6/5/24) sekira pukul 18.50 Wib. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Iptu R. Manik, SH, turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.1 gram, 1 (satu) buah Handpone Android merek Oppo warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp6.200.000.-
“Saat pelaku KD alias Ulam diringkus, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, dan pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya, ” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH kepada Wartawan beberapa hari lalu, Rabu sore (8/5/2024).
Masih kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu menjelaskan pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut, diperolehnya dari pelaku berinisial EMS alias Endar, warga jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Mendapat info tersebut, lanjut Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, sekitar pukul 19.00 Wib, tim langsung menuju kediaman pelaku EMS alias Endar. Namun begitu akan disergap petugas, pelaku berhasil melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga.
“Petugas yang tak mau kehilangan buruannya, terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di jalan lintas Simpang Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa pagi (7/5/2024) sekira pukul 09.00 Wib, saat menunggu Bus dengan tujuan Pulau Jawa.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 gram, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp.42.000.000. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Parlando.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Disisi lain dari hasil investigasi awak media dilapangan beredar informasi, disebut-sebut bahwa pelaku narkoba EMS alias Endar, adalah diduga salah satu kaki tangan bandar besar Narkoba yang baru keluar dari Lapas Nusakambang berinisial KAH alias Dedek Kunto alias DK, yang kini berkiprah dan bergabung disalah satu OKP GJ, dengan memangku jabatan yang cukup mentereng yakni sebagai Ketua DPC Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku EMS alias Endar ini, istilah atau penyebutan dilapangan diduga sebagai gudang nya bandar besar narkoba KAH alias Dedek Kunto alias DK, yang diduga berperan mengatur arus lalulintas barang narkoba jenis sabu, baik mengantar barang dan mengutip uang hasil penjualan dari para pengedar yang masuk kedalam jaringan mereka.
Hal itu dikuatkan juga dari video yang diperoleh awak media ini, yang mana pelaku narkoba inisial MR (39), saat di interograsi tim Pomdam I/BB, setelah berhasil ditangkap beberapa waktu lalu (4/5/24), mengakui bahwa barang haram miliknya diperoleh dari Endar warga Rantauprapat.
Terkini, Informasi diperoleh awak media dari lapangan, KAH alias Dedek Kunto alias DK, BOS dari EMS alias Endar sudah tidak berada di Kabupaten Labuhanbatu, diduga melarikan diri keluar daerah menghindari pantauan petugas, pasca tertangkapnya diduga kaki tangan atau Gudang nya, yang berhasil diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara.